Golden Visa untuk Investor Asing di Indonesia

01 November 2023 | . admin-artha

01 November 2023 | . admin-artha

Program Golden Visa bertujuan untuk menarik investor asing dan investor perorangan dalam upaya memperkuat perekonomian dalam negeri. Ketentuan mengenai Golden Visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

Program ini memberikan izin tinggal jangka panjang, yaitu lima sampai sepuluh tahun. Investor individu harus mendirikan perusahaan senilai 2,5 juta USD untuk visa lima tahun, sedangkan investasi 5 juta USD diperlukan untuk visa 10 tahun. Sementara itu, investor korporasi diharuskan berinvestasi sebesar 25 juta USD untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris, dan berinvestasi dua kali lipat, atau 50 juta USD, untuk mendapatkan visa 10 tahun. Bagi investor asing yang memilih untuk tidak mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara, diberlakukan peraturan yang berbeda. Persyaratan dana berkisar antara 350.000 USD hingga 700.000 USD yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.

Pemegang Golden Visa diharapkan dapat menikmati sejumlah keuntungan eksklusif dari jenis visa ini, antara lain masa tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta tidak perlu lagi mengajukan ITAS (Izin Tinggal Terbatas Indonesia) di kantor imigrasi.

You may also be interested in

12 March 2026

1ADAPT: Platform Layanan Terpadu bagi Tenant di Karawang Artha Industrial Hill

26 February 2026

Apa Itu Sertifikasi Greenship — dan Mengapa Penting bagi Masa Depan Kawasan Industri?

03 February 2026

Ekspansi Data Center di Indonesia: Mengapa Karawang Artha Industrial Hill Menjadi Hub Global Berikutnya