Pembebasan Tarif Impor Kendaraan Listrik Tahun 2023 s/d 2025

18 December 2023 | . admin-artha

18 December 2023 | . admin-artha

Dalam upaya percepatan program kendaraan listrik untuk transportasi jalan, pemerintah RI resmi membebaskan impor mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) sampai tahun 2025. Untuk memenuhi syarat, perusahaan perlu berkomitmen untuk membangun fasilitas manufaktur Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Indonesia.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres No 55/2019 tentang Percepatan Program, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Berdasarkan peraturan baru tersebut yang ditandatangani pada 8 Desember 2023, perusahaan yang telah berinvestasi dalam pabrik kendaraan listrik, berkomitmen untuk meningkatkan investasi kendaraan listriknya, atau berinvestasi di Indonesia berhak mendapatkan insentif tersebut.

Kuota impor sebanding dengan kapasitas produksi yang dibangun, dan program ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam industri kendaraan listrik, berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan negara, dan bagi investor untuk menghadirkan dan menyediakan Ekosistem EV mereka di Indonesia.

You may also be interested in

01 November 2023

Artha Desk Advisory for Preferred Tenant (ADAPT)

01 November 2023

Deklarasi ASEAN dalam Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik (EV) Regional

09 November 2023

Artha Industrial Hill Mendapat Penghargaan dari Indonesia Property Awards 2023